Kereta Api Indonesia
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (disingkat KAI atau PT KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992,
yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor
swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa
angkutan kereta api di Indonesia.
Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum
mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.[1]
Pada tanggal 12 Agustus 2008 PT KAI melakukan pemisahan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek menjadi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) untuk mengelola kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya.[2]. Selama tahun 2015, jumlah penumpang kereta api mencapai 325,94 juta.[3]Pada tanggal 28 September 2011, bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya yang ke-66, PT KAI meluncurkan logo baru.[4] Dan pada 29 Oktober 2014 PT KAI dipimpin oleh Edi Sukmoro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Aset Nonproduksi Railways, menggantikan direktur utama sebelumnya, Ignasius Jonan.[5]
Berganti Nama Kereta Api
- 1953 : DKA (1 Januari 1953-28 September 1960)
- 1960 : PNKA (28 September 1960-28 September 1970)
- 1970 : PJKA (28 September 1970-28 September 1989)
- 1989 : PERUMKA (28 September 1989-31 Juli 1995)
- 1995 : PT Kereta Api (Persero) (31 Juli 1995-19 Mei 2010)
- 2010 : PT Kereta Api Indonesia (Persero) (20 Mei 2010-kini)
Pasca-kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan perusahaan kereta api yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari Jepang.Pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya menegaskan bahwa mulai hari itu kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia sehingga Jepang sudah tidak berhak untuk mencampuri urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya tanggal 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).
Kecuali DKA, ada operator KA lain yaitu Kereta Api Soematra Oetara Negara Repoeblik Indonesia dan Kereta Api Negara Repoeblik Indonesia (1953-1960), yang semuanya beroperasi di Sumatera.
Nama DKA pun berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA),[9] semasa Orde Lama. Lalu, pada tanggal 28 September 1970 berubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)[10]. Kemudian, pada tanggal 28 September 1989, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)[11], dan semenjak tanggal 31 Juli 1995, Perumka mulai menunjukkan keterbukaannya dan berubah menjadi PT Kereta Api (Persero) (PT KA)[12]. Pada bulan 20 Mei 2010, nama PT KA berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI)[13], hingga saat ini.
Galeri logo
- PT KAI juga menggunakan logo Wahana Daya Pertiwi pada seragam pegawai KAI.
- Tiga garis melengkung melambangkan gerakan yang dinamis PT KAI dalam mencapai Visi dan Misinya.
- Dua garis warna orange melambangkan proses Pelayanan Prima (Kepuasan Pelanggan) yang ditujukan kepada pelanggan internal dan eksternal. Anak panah berwarna putih melambangkan Nilai Integritas, yang harus dimiliki insan PT KAI dalam mewujudkan Pelayanan Prima.
- Satu garis lengkung berwarna biru melambangkan semangat Inovasi yang harus dilakukan dalam memberikan nilai tambah ke stakeholders. (Inovasi dilakukan dengan semangat sinergi di semua bidang dan dimulai dari hal yang paling kecil sehingga dapat melesat.)
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kereta_Api_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar